Page 7 - LAPORAN KINERJA BPD 2020
P. 7

Dari segi ekonomi, Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo memiliki berbagai potensi
                     yang baik, antara lain : furniture, kerajinan meubel, pertokoan/perdagangan, dan pertanian

                     serta kerupuk.

                            Hasil pertanian / perikanan / perkebunan / perhutanan dari Desa Sinanggul terutama
                     adalah padi, lele, buah-buahan, ketela sedangkan produk unggulan Desa Sinanggul adalah

                     kerupuk.
                            Potensi tersebut diatas apabila dikelola dengan baik, maka akan dapat meningkatkan

                     taraf perekonomian dan pendapatan masyarakat.
                            Adapun data anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) Sinanggul

                     Kecamatan Mlonggo adalah sbb :

                           No                     Nama                                   Jabatan
                            1    H. Fatkhur Rohman, S.Pd                    Ketua
                            2    Sulistiyono                                Wakil Ketua
                            3    Fatchur Rohman, SE, M.Pd, M.Si             Sekretaris
                            4    M. Zen                                     Anggota
                            5    Nor Fakih, S.Pd                            Anggota
                            6    Masrukan                                   Anggota
                            7    Umrotin, S.Pd. I                           Anggota


                  B. Dasar Hukum

                            Yang  menjadi  landasan  hukum  dari  penyusunan  Laporan  Kinerja  Badan
                     Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo   Tahun 2020 adalah :

                     1.  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa    (Lembaran  Negara  Republik
                        Indonesia  Tahun  2014  Nomor  7,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia

                        Nomor 5495);

                     2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                        Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  244,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik

                        Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
                        Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23

                        Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

                        2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                     3.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-

                        Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
                        Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)

                        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
                        Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014





                                                                                                            7
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12