Page 7 - LAPORAN KINERJA BPD 2020
P. 7
Dari segi ekonomi, Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo memiliki berbagai potensi
yang baik, antara lain : furniture, kerajinan meubel, pertokoan/perdagangan, dan pertanian
serta kerupuk.
Hasil pertanian / perikanan / perkebunan / perhutanan dari Desa Sinanggul terutama
adalah padi, lele, buah-buahan, ketela sedangkan produk unggulan Desa Sinanggul adalah
kerupuk.
Potensi tersebut diatas apabila dikelola dengan baik, maka akan dapat meningkatkan
taraf perekonomian dan pendapatan masyarakat.
Adapun data anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) Sinanggul
Kecamatan Mlonggo adalah sbb :
No Nama Jabatan
1 H. Fatkhur Rohman, S.Pd Ketua
2 Sulistiyono Wakil Ketua
3 Fatchur Rohman, SE, M.Pd, M.Si Sekretaris
4 M. Zen Anggota
5 Nor Fakih, S.Pd Anggota
6 Masrukan Anggota
7 Umrotin, S.Pd. I Anggota
B. Dasar Hukum
Yang menjadi landasan hukum dari penyusunan Laporan Kinerja Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo Tahun 2020 adalah :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
7