Page 4 - LAPORAN KINERJA BPD 2019
P. 4
BAB I PENDAHULUAN
Gambaran Umum
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
mengenai Desa harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 tentang Perubahan atas Undang-
undang 32 Tahun 2004. Walaupun terjadi pergantian Undang-undang namun prinsip dasar sebagai
landasan pemikiran pengaturan mengenai desa yaitu, (1) Keanekaragaman, (2) Partsipasi, (3)
Otonomi ash, (4). Demokratisasi dan (5) Pemberdayaan masyarakat.
Salah satu prinsip dasar landasan pemikiran mengenai desa yaitu demokratisasi yang memiliki makna
bahwa penyeenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi
aspirasi masyarakat melaiui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan
sebagai mitra Pemerintah Desa,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
dan disamping itu BPD mempunyal wewenang mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka
pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo telah dibentuk pada
Tahun 2013 sesuai dengan SK Nomor 144.1/304 Tahun 2013 dengan jumlah keanggotaan sebanyak
9 orang. Pada tanggal 3 September 2019 ditetapkan anggota BPD yang baru untuk periode 2019-2025
sesuai dengan SK Nomor Sebagai pertanggungjawaban atas kinerjanya, maka pada setiap tahun
menyusun laporan.
Dasar Hukum