Page 4 - LAPORAN KINERJA BPD 2019
P. 4

BAB I PENDAHULUAN

           Gambaran Umum


              Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang
              Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22

              Tahun 1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan

              mengenai Desa harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 tentang Perubahan atas Undang-
              undang 32 Tahun 2004. Walaupun terjadi pergantian Undang-undang namun prinsip dasar sebagai

              landasan  pemikiran  pengaturan  mengenai  desa  yaitu,  (1)  Keanekaragaman,  (2)  Partsipasi,  (3)
              Otonomi ash, (4). Demokratisasi dan (5) Pemberdayaan masyarakat.


              Salah satu prinsip dasar landasan pemikiran mengenai desa yaitu demokratisasi yang memiliki makna

              bahwa penyeenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi
              aspirasi masyarakat melaiui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan

              sebagai mitra Pemerintah Desa,


              Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
              dan disamping itu BPD mempunyal wewenang mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka

              pemantapan pelaksanaan kinerja         pemerintah desa.


              Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  Desa  Sinanggul  Kecamatan  Mlonggo  telah  dibentuk  pada
              Tahun 2013 sesuai dengan SK Nomor 144.1/304 Tahun 2013 dengan jumlah keanggotaan sebanyak

              9 orang. Pada tanggal 3 September 2019 ditetapkan anggota BPD yang baru untuk periode 2019-2025

              sesuai  dengan  SK  Nomor  Sebagai  pertanggungjawaban  atas  kinerjanya,  maka  pada  setiap  tahun
              menyusun laporan.


           Dasar Hukum
   1   2   3   4   5   6   7   8