Page 5 - LAPORAN KINERJA BPD 2019
P. 5

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
                                        DESA SINANGGUL

                                      KECAMATAN MLONGGO

                        Jalan Raya Jepara – Bangsri Km. 08 Kode Pos 59452 Mlonggo
                                             http://bpdsinanggul.or.id


                                  LAPORAN KINERJA BPD DESA SINANGGUL
                                                   TAHUN  ( 2019 )
          Desa           : Sinanggul
          Kecamatan      : Mlonggo
          Kabupaten      : Jepara

          1.  Kata Pengantar
              Bismillahirrokhmanirrokhim, Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah S.W.T, Atas Rahmat
              dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun laporan kinerja BPD Desa Sinanggul di tahun 2019
              Laporan ini kami susun dengan harapan dapat memberikan informasi kepada segenap masyarakat
              Desa  Sinanggul  tentang  kinerja  kami  sebagai  BPD  yang  mempunyai  fungsi  mengawasi  kinerja
              Petinggi, mengawasi pelaksanan APBDES serta menggali, menampung, menghimpun merumuskan
              dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Sinanggul secara bertahap ke Pemerintah Desa untuk di
              tindak lanjuti .
          2.  Dasar Laporan Kinerja BPD

              1.  Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD,
                 •  Pasal 61 ayat 3 “Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara
                    tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan
                    forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan”.
                 •  Pasal  62  ayat  2  “Laporan  kinerja  BPD  yang  di  sampaikan  pada  forum  Musyawarah  Desa
                    sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 pada ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban
                    pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa”.
              2.  Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 tahun 20017 Tentang BPD :
                 •  Pasal 62 ayat 3 “Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara
                    tertulis  kepada  Bupati  melalui  Camat  serta  disampaikan  kepada  Petinggi  dan  forum
                    musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan”.
                 •  Pasal  63  ayat  2  “Laporan  kinerja  BPD  yang  disampaikan  pada  forum  musyawarah  Desa
                    sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  62  ayat  (3)  merupakan  wujud  pertanggungjawaban
                    pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa”.

          3.  Pelaksanaan Tugas.
              Adapun tugas maupun kinerja  yang telah kami laksanakan sebagai BPD Desa Sinanggul sejak 1
              Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut :
              Laporan Kinerja BPD Desa Sinanggul

               No        Hari           Jenis Kinerja                         Uraian Kerja
                      Tgl/Bln/Th
               1     Senin,     08  Rapat Rutin BPD        Pembahasan  rancangan  APBDes  tahun  2019,
                     Januari 2019                          dengan  menentukan  prioritas  pembangunan  fisik
                                                           yang akan didanai  dari Pusat dan Daerah dengan
                                                           skala    prioritas   pembangunan,    Jalan    baru,
                                                           Pengaspalan  Jalan,  rehab  jembatan  dan  senderan
                                                           bahu jalan
   1   2   3   4   5   6   7   8